Propellerads
Tampilkan postingan dengan label Task. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Task. Tampilkan semua postingan

Contoh Pidato Singkat Tentang 'Jaringan Sosial'

Nama: Adelia Fitriyani
XMIA4
SMAN 11 BEKASI

Assalamualaikum wr.wb

Yang terhormat Ibu Nani Setiyaningsih selaku guru Bahasa Indonesia dan teman-teman yang saya banggakan.

Alhamdullilah,marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat ALLAH S.W.T yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul pada hari ini.
Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pidato dengan tema �Dampak Jejaring Sosial terhadap Pergaulan Remaja�.

Teman-teman,

Pada zaman globalisasi yang semakin modern ini, Pasti kita sudah mendengar kata �Jejaring Sosial� (SosMed) dalam kehidupan sehari-hari yang tak luput dari teknologi informasi. Jejaring sosial banyak digunakan oleh semua orang termasuk kita sebagai pelajar. Jejaring sosial adalah sebuah web berbasis pelayanan yang memungkinkan penggunanya membuat profil, mengundang / menerima teman untuk bergabung dalam situs tersebut

Adapun macam-macam jejaring sosial yaitu facebook, twitter, Path,Instagram dan lain-lain . Dengan seringnya kita menggunakan jejaring sosial, pastinya ada dampak postif dan dampak negative.Dampak postif dari penggunaan jejaring sosial bagi pelajar yaitu:Sebagai sarana yang dapat membantu para pelajar dalam kegiatan belajar.
  1. Sebagai sarana yang dapat mengetahui berita-berita yang sedang update atau trend masa kini.
  2. Sebagai sarana yang dapat memperluas pertemanan, dsb.

Sedangkan dampak negative dari penggunaan jejaring sosial bagi pelajar yaitu:
  1. Menjadikan para pelajar bersifat ketergantungan dengan jejaring sosial.
  2. Dan yang seperti kita ketahui,banyak sekali pelecehan seksual,penipuan juga penculikan yang terjadi karena pengaruh Jaringan Sosial

Maka dari itu saya ingin menyampaikan kepada  teman-teman, penting dan perlu adanya pengawasan dalam penggunaan internet. Apalagi Indonesia adalah salah satu negara yang tertinggi menggunakan situs jejaring sosial, terutama Facebook. Untuk itu, saya menghimbau kepada teman-teman agar lebih berhati-hati dalam memilih dan memilah situs-situs internet agar kita terhindar dari tindakan dan pergaulan yang tidak baik.

Demikian pidato dari saya semoga bermanfaat bagi teman-teman. Apabila ada salah kata saya mohon maaf. Terima kasih atas perhatiannya.


Wassalamuallaikum Wr. Wb.
Read More »

Contoh Teks/Naskah Drama 'Kabayan Feat Lutung Kasarung'

KABAYAN Feat. LUTUNG KASARUNG

Pemain =
  Lazuardi Yazka : Kabayan
  Ghozi Fattah    : Bapak Kabayan (Udin)
  Yayang Meida  : Ibu Kabayan (Tanti)
  Bima Arifian     : Lutung Kasarung (Nanang)
  Adrian Harish   : Bapak Lutung (Yahya)
  Martina Evi       : Ibu Lutung (Rahayu)
  Syifa Callista     : Iteung
  Rafid Agung      : Bapak Iteung (Rusdi)
  Zahira Hashifa  : Ibu Iteung (Ani)
  Hafifa Fatiarani: Teman Iteung (Sari)
  Adelia Fitriyani : Ibunya Sari (Retno)
  Tri Wahyuni      : Fans Kabayan (Eneng)
  Nimas Ayu         : Narator

Di perkotaan disebuah tempat tinggal hiduplah seorang keluarga yang sangat Kaya raya. Dengan ayahnya yang bernama Yahya dan ibunya yang bernama Rahayu, mereka mempunyai anak yang berama Nanang.
Nanang mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu menghambur-hamburkan uang orangtunya.
Nanang : Ma, Pa, Minta duit!
Evi          : minta duit terus, keur naon nak uangnya?
Adrian   : kamu minta uang terus, abah cari uang untuk kamu, tapi kamu malah buang-buang uangnya
Nanang : tapi kan aku minta uang keur jalan-jalan sama temen
Evi         : kamu teh harusna nabung, pikeun masa depan
Nanang : buat apa nabung? Kan udah kaya
Adrian   : kamu jangan kurang ajar,kudu bersyukur ka Alloh
Evi          : jangan ngomong kitu, Kamu teh sudah berlebihan. Ibu teu  kuat deui. Sifat mu tos  jiga Lutung, jangan sampe ibu kutuk kamu jadi Lutung
Adrian   : hus, ulah kitu ke anak sendiri
Nanang : Kutuk aja, Nanang teu takut.
Evi          : Nanang, kamu teh keterlaluan, Abdi kutuk kamu jadi Lutung
Nanang : mana? Gak berubah kan? Hahaha..... *tapi Nanang tiba-tiba menggaruk-garuk badannya, ia merasa sangat gatal
Keesokan harina setelah Nanang bangun tidur, Ia tiba-tiba berubah menjadi seekor Lutung, tanpa sepengetahuan ibu dan ayahnya, Ia pergi kabur ke suatu Desa dan menetap disebuah hutan.
***
Disuatu Desa hiruplah seorang Pamuda nu namina Kabayan. Dia teh jalmi anu bageur, kasep, jeung jago main suling. Dia gaduh kabogoh anu sangat dicintaina. Ngaranna  Iteung. Iteung teh jalmi nu geulis pisan, dia oge Kembang Desa di Desana, loba pamuda anu bogoh ka Iteung tapi Iteung mah bogohna ka Kabayan.
Yayang      : Kabayan... meuli cabe ka pasar
Kabayan    : iya mi..
Kabayan pun langsung angkat ka pasar, tetapi Kabayan teu meuli cabe, malahan Kabayan main suling di bawah pohon dekat hutan *memainkan suling................
Tiba-tiba aya seekor Lutung nu nyamperkeun Kabayan nu keur main suling
Kabayan : masyaallah, apaan eta?
Bima       : jangan takut, jangan takut..
Kabayan : hih, Lutung teh bisa ngomong
Bima       : iya jangan takut, saya boleh duduk disini?
Kabayan : kok Lutung bisa ngomong?
Bima        : saya dikutuk sama ibu saya, saya sebenarnya adalah manusia.
Kabayan  : hah manusia?
Lutung itupun menceritakan apa yang terjadi pada dirinya. Kabayan akhirnya mengerti dan akhirnya Kabayan pun menjadi teman Lutung itu. Tetapi di saat yang lain, ibu Kabayan  sangat lama menanti Kabayan yang disuruh untuk membeli cabe, akhirnya ibu Kabayan pun menyuruh suaminya untuk mencari Kabayan.
Yayang  : abah, tolong cari si Kabayan, disuruh beli cabe gak pulang-pulang
Ghozi     : aduh tuh anak kemana ya, yaudah atuh abah pergi dulu ya. Assalamualaikum
Yayang  : iya, waalaikumsalam..
Akhirnya bapak Kabayan pun mencari Kabayan sendirian...
Ghozi     : (berbicara sendiri) Aduh si Kabayan teh kamana ya. Eleuh eleuh, dasar budak bangor pisan.
Akhirnya bapak Kabayan pun tidak menemukan Kabayan sampai sore hari.
***
Disaat yang lain, ibu dan bapak Nanang bingung karena Nanang hilang dan pergi dari rumah. Sehingga bapak dan ibu nanang ingin melapor polisi.
Adrian      : ya Alloh bu si Nanang teh kamana?
Evi             : iya pak, Nanang teu aya di kamarna. Gimana ini pak?
Adrian      : apa kita mau lapor polisi aja?
Evi             : jangan dulu pak, mungkin Nanang pergi karena kemarin ibu kutuk?
Adrian      : tapi bu, dia kemarin udah gatal-gatal , jangan-jangan dia berubah betulan bu?
Evi             : masyaallah...
***
Keesokan harinya, si Lutung dan si Kabayan mencari angin dan berjalan-jalan di sekitar desa. Sampai suatu saat mereka berdua bertemu dengan 2 gadis yang bernama Iteung dan Sari.
Lutung    : woy Kabayan, liat noh ada 2 awewe,geulis pisan.  Tapi abdi teh malu
Kabayan : wah iyaya, eh tapi itu si Iteung. Ayo atuh godain, heh tapi maneh jangan godain si Iteung nyak.
Lutung    : Iteung teh saha Kabayan?
Kabayan : Iteung teh kembang desa di disini ,itu teh kabogoh abdi
Lutung    : ohh hayu atuh kita samperkeun Kabayan.
Kabayan dan Lutung pun ingin berjalan menghampiri Iteung dan Sari. Tetapi Iteung dan Sari kaget melihat Lutung yang berjalan bersama Kabayan.
Sari         : Iteung, Iteung, itu teh naon yang jalan sama Kabayan?
Iteung    : masyaallah, serem pisan..
Kabayan pun mendekati Sari jeung Iteung..
Kabayan : heh aya Iteung, Iteung mau kamana. Ehh si Sari juga bade kamana?
Iteung     : bade ka ditu Kabayan,ka sungai geus cari cai.
Sari          : Ieu teh naon kang? Serem pisan
Kabayan : eh kamu jangan gitu, jangan takut ini temen abdi
Iteung     : ketemu dimana kang?
Kabayan : di deket hutan, panjang lah ceritana
Sari          : yaudah atuh, hayu urang ka cai. Udah dulu ya kang
Kabayan  : iya, Iteung teh ati-ati ya..
Sampai sore hari, Iteung can balik ka imahna. Ambu nya geus khawatir ka Iteung sabab belum balik-balik  ka imahna.
Hira         : kang si Iteung teh belum pulang dari tadi siang.
Rapit       : heuh,main kamana dia teh. Awas aja lamun main sareng Kabayan!
Hira         : iya,takutna teh Iteung main ka imahna Kabayan.
Rapit       : geuslah,tunggu wae si Iteung balik. Nanti kita tanyakeun.
Hira         : yaudah atuh kang.
Menjelang petang,akhirna Iteung geus balik ka imahna,bapa jeung Ambu na nanyakeun entos dari mana.
Iteung    : asalamualaikum... abah, mi...
Hira jeung rapit : waalaikumsalam
Hira        : tos timana kamu teh ?
Rapit      : habis main ka imahna Kabayan nya?
Iteung    : ih si abah ulah kitu ngomongna,abdi teh habis ka cai bareng si Sari.
Hira        : kok lami pisan balikna?
Iteung    : ya, maaf atuh mi,kan jauh
Rapit      : ya baguslah ari teu main jeung Kabayan.
Iteung    : tapi tadi abdi ketemu kang Kabayan,Cuma ngobrol wae.
Hira        : ngobrol wae, ngobrol wae. Kan udah dibilangin kalo si Kabayan mau nikahin kamu, dia teh harus punya duit satu miliar dulu
Iteung    : tapi kan ulah kitu juga atuh mi, yaudah abdi teh mau istirahat aja, daripada disini geus diomelin terus
Akhirnya Iteung meninggalkan orangtuanya dan berjalan menuju ke kamar.
***
Pagi harinya Iteung pergi ke pasar, tak sengaja Ia bertemu dengan Eneng disana, mereka berbincang dan Iteung tau bahwa Eneng menyukai Kabayan.
Eneng : eh, ada kamu..
Iteung : eh kamu, kenapa neng?
Eneng : kamu masih deket sama Kabayan?
Iteung : iya, emang kenapa ?
Eneng  : ih kamu mah,mendingan kamu jauh-jauh dari Kabayan ,Kabayan teh punya aku.
Iteung  : ih aku teh gak ngerebut Kabayan dari kamu. Tenang saja atuh neng, tapi Kabayan sukanya sama aku
Eneng   : Iteung teh jahat pisan,gak mau kasih Kabayan ke eneng. Heuh!
Akhirnya Eneng pun pergi meninggalkan Iteung. Siang harinya Lutung bertemu dengan Kabayan untuk menemui Sari. Lutung ingin menceritakan sesuatu kepada Kabayan.
Lutung    : Kabayan, aku teh mau kasih sesuatu sama kamu
Kabayan : naon? Yaudah atuh cerita aja
Lutung    : sebenernya abdi teh suka sama Sari, sejak pertama ketemu kemarin
Kabayan : waduh, yaudah atuh kamu bilang ke Sari aja
Lutung    : tapi kan abdi malu, sekarang abdi jadi Lutung
Kabayan : gak usah malu atuh. Eh abdi pernah denger, katanya Cinta sejati bisa menghilangkan segala macam kutukan, mungkin Cinta sejati kamu Sari, jadi kalau kamu menikah dengan Sari mungkin kutukan kamu bisa hilang
Lutung    : iya juga ya, yaudah atuh. Kamu bener juga
Kabayan : iya dong..
Keesokan harinya, Lutung datang ke rumah Sari untuk menyatakan perasaannya. Lutung tau rumah Sari karena diberitau oleh Kabayan.
Lutung : asalamualaikum,
Adel     : waalaikumsa��. Masyaallah, hah kamu teh siapa? Pergi-pergi...
Lutung : jangan takut bu, saya manusia. Saya mau cari Sari
Adel     : hah?bisa ngomong lagi. Ngapain kamu mau cari anak saya?
Lutung : saya suka sama Sari bu...
Adel     : hah? Gak boleh, kamu teh gak boleh suka sama anak saya.
Tiba-tiba Sari datang...
Sari      : ada apa bu? Eh ada kamu..
Adel     : kamu teh kenal sama ini monyet?
Sari      : bu jangan gitu, ini temennya Kabayan.
Adel     : tapi dia teh bilang suka sama kamu
Sari      : hah? Bener?
Lutung : iya, aku teh suka sama kamu.
Sari       : tapi kan kita baru kenal, abdi teh belum kenal sama kamu
Lutung pun hanya terdiam dan pergi meninggalkan rumah Sari, Ia segera kembali ke hutan. Lutung pergi dengan kecewa..
Lalu siang harina Sari di perintahkeun ibunya untuk angkat ka sungai,tiba-tiba disana Ia bertemu dengan Lutung yang sedang murung karena mendengar pernyataan Sari dan ibunya tadi pagi.
Sari      : Lutung! Kamu ngapain disitu?(mengahampiri si Lutung)
Lutung : Sari?
Sari      : abdi teh mau minta maaf sama kamu
Lutung : iya, abdi teh teu nanaon kok.
Sari      : sebenernya abdi teh suka juga sama kamu, tapi tadi ada ibu jadinya abdi teh takut ngomongna
Lutung : kamu teh yang bener?
Sari      : iya bener ( sambil memegang pundak Lutung )
Tiba-tiba Lutung merasa badannya sudah tidak gatal lagi, Ia tiba-tiba berubah menjadi manusia. Ia sangat tampan sekali, Sari yang melihat kejadian itu kaget dan tak percaya.
Sari      : hah? Kamu? Kamu teh berubah
Lutung : iya! Alhamdullillah, Sari aku teh mau nikah sama kamu, ayo bilang ke ibu kamu
Sari      : apa gak kecepetan kang?
Lutung : heunteu, kamu yang buat abdi jadi manusia. Berarti kamu Cinta sejati abdi
Sari      : yaudah atuh ayo kita bilang ke ibu
Sari dan Lutung pun menuju ke rumah dan meminta restu pada orangtua Sari kalau Lutung ingin menikahi anaknya.
Sari      : assalamualaikum bu
Adel     : waalaikumsalam, eh Sari ini teh saha? Kasep pisan
Sari      : ini teh Lutung bu
Adel     : hah? Yang bener? Kok kamu berubah?
Lutung : iya bu, abdi teh Lutung. Abdi kesini mau menta restu, abdi mau nikah jeung Sari
Adel     : ibu teh terserah Sari aja lah, Ibu ngerestuin wae
Sari      : yang bener? Makasih atuh bu�.
Akhirnya Lutung dan Sari pun direstui untuk menikah, Lutung teringat pada Kabayan yang telah membantunya untuk bertemu dengan Sari.
Keesokan harinya Lutung ingin bertemu dengan Kabayan untuk mengucapkan terimakasih, tetapi Kabayan tidak tau kalau Lutung sudah berubah menjadi manusia.
Lutung    : Kabayan, terimakasih ya udah bantuin abdi, abdi teh mau nikah sama Sari
Kabayan : eh,kamu teh saha?
Lutung    : abdi teh Lutung
Kabayan : hah?kamu teh udah berubah? Alhamdullillah. Iya atuh sami-sami. Tapi aku teh juga mau nikah sama si Iteung
Lutung    : yaudah atuh nikah aja
Kabayan : tapi aku teh gak punya uang satu miliar buat nikahin Iteung
Lutung    : yaudah,abdi bakal kasih kamu uang segitu, abdi teh mau balas budi
Kabayan : Ah,yang bener kamu? Aduh makasih ya Tung. Kamu teh baik pisan
Akhirnya Lutung memberi uang satu miliar pada Kabayan untuk menikahi Iteung, Lutung mendapatkan uang dari tabungannya yang ada dikota. Ia telah menghubungi orangtuanya untuk datang ke Desa ini. Orangtua Lutung kaget dan tidak percaya kenapa Lutung ada di Desa ini, akhirnya besok hari mereka ingin membawa Lutung pulang kerumahnya yang ada dikota.
Evi         : alhamdullillah bah, eta teh si Nanang..
Adrian  : Nang! Kamu teh baik-baik aja kan?
Evi         : kok kamu kabur dari rumah?
Nanang: iya, abdi teh berubah jadi lutung, jadi abdi kabur.
Adrian  : yaudah atuh,besok kita pulang ya
Nanang: tapi abdi teh mau nikah sama Sari
Evi         : Sari siapa? Yaudah atuh besok kita temuin Sari
Nanang: iya bu�
Keesokan harinya, Kabayan dan orangtuanya pergi kerumah Iteung untuk melamarnya. Kabayan sudah membawa uang satu miliar yang diberikan oleh Lutung. Keluarga Sari serta keluarga Lutung juga datang kesana.
Kabayan : asalamualaikum , Iteung�
Rafid       : waalaikumsalam, kamu teh ngapain dateng kesini? Sama orangtua kamu lagi
Ghozi      : abdi jeung kaluarga kesini teh mau nganterin Kabayan, dia teh mau ngelamar Iteung
Hira        : ngelamar? Kamu teh emang udah punya uang satu miliar buat nikahin anak kami?
Iteung    : ulah kitu ngomongna mi, abah.. Kang Kabayan teh serius mau nikah sama abdi?
Kabayan: iya, abdi teh serius. Iteung mau kan?
Yayang  : kami teh udah punya uang satu miliar, jadi Kabayan teh boleh nikah sama Iteung
Hira       : mana uangnya?
Yayang  : ini uangnya.. (menunjukkan uang)
Rafid     : masyaallah, banyak banget mi..
Hira       : iya bah.. yasudah kalau begitu, abdi teh ngerestuin Kabayan nikah sama Iteung
Tiba-tiba Eneng datang dan tidak setuju kalau Kabayan menikahi Iteung..
Eneng    : heh, tunggu! Kabayan teh gak boleh nikah sama Iteung, Kabayan teh Cuma boleh nikah sama aku
Sari        : emang kamu teh saha ngatur-ngatur Kabayan mau nikah.
Eneng    : tapi aku teh suka sama Kabayan
Kabayan: tapi aku teh sukanya sama Iteung, Iteung.. mau kan jadi istri abdi? (sambil memberi bunga)
Iteung    : iya kang, abdi mau�
Eneng    : ah yasudah atuh,mendingan abdi teh pergi saja dari sini. Heuh!
Akhirnya Kabayan pun direstui menikah dengan Iteung, dan Lutung pun juga menikah dengan Sari. Semuanya berakhir bahagia kecuali Eneng yang masih sangat menyukai Kabayan.
*Semua naskah ini adalah asli bikinan kelompok kami ^^*
-TAMAT-
Read More »

Hukum Perdata Di Indonesia (Tugas PKN)

NAMA : ADELIA FITRIYANI
KELAS : X IPA/MIA 4 (SMA NEGERI 11 BEKASI)
TUGAS PKN (HUKUM PERDATA)
Semoga Artikel yang saya kutip dari berbagai sumber ini bermanfaat 

1.    SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) danCode de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

2.   PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata ? apasih itu hukum perdata ?Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan.
Pengertian lain dari hukum perdata, Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Apakah sama hukum ini dengan hukum pidana ?Beda kalau hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan  terhadap � Kepentingan Umum � , sedangkan perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan saja . Lalu , seperti apasih hukuman yang diberikan dari kedua hukum itu ? Hukum Pidana hukumannya berat dan merupakan penderitaan atau siksaan fisik yang secara nyata , sedangkan Hukum Perdata tidak memberikan siksaan fisik tetapi hanya sebuah putusan / penetapan yang diminta oleh yang bersangkutan .
Hukum perdata di Indonesia juga masih bersifat pluralistis dan tidak menganut asas legalitas tetapi menganut asas-asas yang terkandung dalam KHUPdt /KHUPer

Kenapa ya hukum perdata di Indonesia masih bersifat Pluralistis?
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat Pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku. Disamping itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan 
Golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) yang dipersamakan
Golongan Timur Asing (India, Cina, Arab)
Dan pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut.
Indonesia Asli berlaku Hukum Adat
Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK)
Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.

Apasih kasus yang biasa ditangani hukum perdata?
Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

3.   Tujuan Hukum Perdata
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

4.   Undang-undang yang mempengaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)        
b.Undang-undang perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA No.3/1963

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang�Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan

Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

5.   Pembagian Hukum Perdata
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri.
sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.

6.   Ruang Lingkup Hukum Perdata:
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdat

7.     Subyek Hukum Perdata

A.    Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.

B.    Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

8.   Sifat hukum perdata
Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.

KESIMPULAN
Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.

SOURCE:

Wikipedia
http://mutemeuthia.blogspot.com/
http://www.hukumpedia.com/
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/


See in english : http://aleediaries.blogspot.com/2014/03/civil-law-in-indonesia-task-pkn.html
Read More »
 
http://go.oclaserver.com/afu.php?id=1338376